Selain alat komunikasi, joki yang bertugas sekitar pukul 02.30 melakukan pengawasan rumah korban dan melaporkan ke Bebas Ginting sebelum pelaksanaan eksekusi. Kedua pelaku didakwa dengan pasal 187 ayat (3) KUHP.
Ditemukan juga dua orang lain yang diamankan, termasuk Bebas Ginting, Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, yang terlibat dalam perencanaan dan memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp. 1.000.000 masing-masing.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
“Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih sedang dipelajari,” kata penyidik.
Selain Bebas Ginting, ada juga Pedoman alias Domanta, yang merupakan residivis dari kasus pembakaran sebelumnya dan anggota AMPI. Namun, saat perencanaan, Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan, ia tertidur.
Saat ini, empat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan di Polres Tanah Karo. Penyidik terus menggali keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan ini.
Baca Juga:
Pembunuhan Wartawan Karo, Polisi Ungkap Bebas Ginting Punya Riwayat Kriminal
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.