WahanaNews.co, Jakarta - Kasus pembunuhan yang menimpa Vina di Cirebon pada tahun 2016 kembali mendapat sorotan setelah viralnya film 'berjudul Vina: Sebelum 7 Hari'.
Fakta baru terungkap bahwa delapan pelaku yang sebelumnya memberikan keterangan terkait keterlibatan Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, mencabut keterangan mereka ketika berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan kejanggalan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat kasus masih diselidiki di Cirebon, para pelaku kooperatif dan menjelaskan keterlibatan Pegi cs dalam pembunuhan Vina.
Namun, setelah dilimpahkan ke Polda Jabar, delapan pelaku tersebut mencabut keterangan mereka dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Meski ciri-ciri Andi, Dani, dan Pegi alias Perong telah disebarluaskan, hingga saat ini Polda Jabar belum mengetahui identitas sebenarnya dari ketiganya yang masih ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat, melansir detikJabar, Jumat (17/5/2025).
Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa.
Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.