WahanaNews.co | Sedikitnya tiga orang sindikat judi online masing-masing berinisial RN, AA, dan MH, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur di wilayah Kecamatan Karangtengah. Judi online tersebut beromzet Rp 200 juta perhari.
Namun, satu orang terduga pelaku yang merupakan satu sindikat yang sama masih berstatus buron.
Baca Juga:
Polda Jambi Limpahkan Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jambi ke Jaksa
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, ketiga orang sindikat judi online tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar situs judi yang dikelolanya secara bersama-sama.
“Ketiga orang tersebut, berhasil diamankan. Namun, satu orang berstatus DPO dan sedang kami buru,” kata AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan usai menggelar siaran persnya, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, ketiga orang sindikat judi online tersebut dalam menjalankan aksinya telah berjalan selama 1 bulan
Baca Juga:
Repotkan Konsumen, YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Blokir E-Wallet
”Saat diketahui oleh petugas, sindikat judi online tersebut merupakan jaringan internasional dan mengelola website judi online asal Rusia,” terangnya.
Dia mengatakan dari tangan para terduga pelaku, Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening dan kartu ATM.
Pengungkapan judi online tersebut, lanjut Aszhari, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku sehari-harinya.