WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membongkar markas judi online yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang sebanyak Rp2,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber dan menemukan sebuah aplikasi bernama Royal Domino yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain Domino, Duofu, Duocay, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Untuk bisa menggunakan aplikasi itu, pemain diwajibkan untuk membuat akun dan membeli chip. Chip tersebut bisa dibeli dengan menghubungi nomor Whatsapp yang tercantum dalam aplikasi tersebut.
Kata Wira, pemain dapat memperoleh satu miliar chip seharga Rp65 ribu. Untuk membeli chip itu, pemain tinggal mentransfer uang ke rekening bank maupun ewallet yang disediakan oleh admin.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," ujarnya.
Nantinya, jika berhasil memenangkan permainan, pemain bisa kembali menukarkan chip tersebut kepada admin dengan harga Rp60 ribu untuk satu miliar chip.
"Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5.000," ucap Wira.