"Adapun penyelenggaraan jual beli chip tersebut selain untuk aplikasi Royal Domino, ada juga chip untuk aplikasi judi lainnya yaitu Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, maupun Joker King," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari 23 tersangka itu, lima di antaranya merupakan satu keluarga yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), serta IL (44).
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ucap Wira.
Sedangkan 18 tersangka lainnya berperan sebagai admin judi online. Mereka bertugas untuk melakukan promosi melalui Whatsapp kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip serta melakukan pembukuan.
"Terhadap para admin ini mereka diberikan salary ataupun bayaran di setiap bulannya dengan gaji yang bervariatif antara Rp2 juta sampai Rp6 juta," kata Wira.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Mereka kerja sebagai admin rata-rata tahu kalau itu adalah admin judi online dan di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola," imbuhnya.
Diungkapkan Wira, praktik judi online ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omset hingga miliaran rupiah. Ia juga menyebut keuntungan dari judi online tersebut digunakan untuk membeli kripto.
"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," tutur Wira.