Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp2.555.000.000, 45 unit handphone, 10 buku tabungan, tiga unit komputer, satu brankas, dua unit mobil, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau asal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Gubernur Jambi Ancam ASN Terlibat Judi Online dengan Sanksi Berat
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.