Menurut keterangan, aksi penipuan
tersebut digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup hingga mengonsumsi sabu.
"Pertama kali pelaku melakukan
aksinya sejak 27 November 2020. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, kemudian mereka juga mengkonsumsi sabu, serta
bermain judi," ujar Sudjarwoko.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Polri Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru dengan Baik
Kedua penipu tersebut diamankan Polres
Metro Jakarta Utara saat Tim Tiger berpatroli di wilayah
Terminal Tanjung Priok, Jumat (11/12/2020).
Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tiger melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan.
Mereka mengelak ketika polisi hendak
memeriksa handphone dan mencoba
menghapus sesuatu.
Baca Juga:
Seminar Puslitbang Polri, Ketum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB
Setelah terjadi aksi rebutan handphone, Tim Tiger menjumpai percakapan WhatsApp
yang ternyata merupakan kasus penipuan berkedok mengaku Baim Wong.
Kedua pelaku dijerat atas kasus
penipuan dan pencemaran nama baik, serta penipuan
melalui media elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.