WahanaNews.co | Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mendalami Bripka MN (38) anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menghabisi Briptu HT (26) hingga tewas.
"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.
Seharusnya, katanya, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan. Karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.