WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga:
Pria Lansia di Surabaya Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
"Ini berisiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Masyarakat yang memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.
"Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Anak Kandung Sendiri
Polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama yang menyebarkan video itu.
R yang masih berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.