WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Ini berisiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Masyarakat yang memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.
"Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama yang menyebarkan video itu.
R yang masih berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.