WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
"Ini berisiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Masyarakat yang memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.
"Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama yang menyebarkan video itu.
R yang masih berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.