"Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya adalah di Bogor," ucap dia.
Sebelumnya, anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.