WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah yang telah menilap uang jemaah hingga Rp2,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku yang berinisial RAP (27) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (10/11) lalu sekitar pukul 07.30 WITA.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
"Dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki menyebut tersangka sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya. Ia mengatakan pelaku bahkan turut membawa tujuh orang keluarganya dan menetap di Bali sejak 27 Oktober 2022.
Tersangka RAP juga disebut telah membayar sewa rumah di Desa Pemecutan, Denpasar Utara, seharga Rp45 juta untuk setahun ke depan.
Baca Juga:
Iming-iming Dinikahi Oknum Polisi Wanita di Palembang Ditipu Ratusan Juta
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan tersangka RAP ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2.237.800.000.
Petrus menuturkan uang tersebut berasal dari hasil penjualan 242 tiket pesawat menuju Tanah Suci bagi para calon jemaah yang hendak berangkat ibadah umrah.
RAP disebut mendapatkan pesanan tiket pesawat tersebut dari PT CTM selaku agen travel yang menjadi korban penipuan.