WahanaNews.co | Polisi meringkus sopir taksi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AS (50) yang mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Keterangan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Iptu Iwan.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Iya, benar (pelaku ditangkap)," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Iwan menyebut pelaku ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Dia menyebut AS ditangkap oleh warga yang mengenali wajah pelaku.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
"Mungkin warga tahu wajahnya pelaku, terus ditangkap. Ini kita baru mau jalan ke sana (Palmerah)," jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan AS akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ke Polres. Karena yang tangani PPA Polres," ungkapnya.