WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dugaan tindak menyebarkan data pribadi orang ke publik tanpa persetujuan yang bersangkutan (doxing) hingga ancaman kekerasan yang diterima oleh pengamat sepak bola Tommy Welly atau Bung Towel, Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan LP/B/397/1/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilakukan Bung Towel.
Baca Juga:
Pakar Keamanan Siber Ingatkan Pemerintah Soal Batas Waktu Pembentukan Komisi PDP
"Pelapor TW (53), pelaku dalam penyelidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).
Ade Ary menjelaskan dalam laporan tersebut Bung Towel mengaku menerima doxing oleh akun media sosial yang tak dikenal. Akun itu menyebarkan data pribadi hingga ancaman kepada dirinya.
"Yang mana terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku," tuturnya.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
Dalam laporan tersebut, kata dia, Towel menilai telah terjadi pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022.
"Dimana postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam," pungkasnya.
Bung Towel mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kejadian perundungan kepada kepolisian. Ia merasa terganggu setelah keluarganya ikut jadi korban perundungan dan ancaman.