WahanaNews.co, Jakarta – Akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan ibu berinisial R (22) membuat konten pelecehan seksual dengan anak kandungnya, Polisi menyebut sudah tidak aktif.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan akun itu tak lagi aktif sesaat setelah meminta R membuat video porno tersebut.
Baca Juga:
Papua Nugini Memanas, Polisi Blokir Facebook di Tengah Operasi Anti-Teror
"Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati, jadi semenjak Juli 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Kendati demikian, Hendri menyatakan pihaknya akan tetap mencari identitas dan keberadaan dari pemilik akun Icha Shalika tersebut.
Proses pencarian akun tersebut, kata Hendri, akan dilakukan dengan mendalami bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan. Termasuk, melakukan uji laboratorium forensik terhadap dua unit handphone milik R.
Baca Juga:
Viral Video Orang Batak dari Jerman, Kecam Jalan Sideak Rusak Akibat Proyek Konstruksi di Samosir
"Sekarang masih dalam proses pengembangan ataupun penyelidikan lebih lanjut dari personel kami dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," tutur dia.
Sebelumnya, ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.