WahanaNews.co | Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga mengirim puluhan imigran ilegal.
Imigran ilegal ini terungkap saat insiden tenggelamnya kapal pengangkut puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).
Ramadhan menyebutkan tersangka pertama berinisial JI. Dia diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima orang yang ikut rombongan kapal tersebut.
Dari lima orang yang diberangkatkan JI, terdapat empat korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya kapal itu.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
Tersangka kedua berinisial AS diamankan polisi usai merekrut empat TKI secara ilegal. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," jelas Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menyematkan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran.