Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.
"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," katanya.
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
Berlayar Tanpa Lewat Pelabuhan Resmi
Polri menyampaikan kapal yang membawa puluhan calon pekerja migran ilegal hingga tenggelam di perairan Malaysia berlayar tidak melalui pelabuhan secara resmi.
"Mereka masuk dan keluarnya tidak melalui jalur pelabuhan resmi. Artinya, dia bukan keluar dari negara Indonesia tidak melalui pelabuhan resmi dan masuk pun ke Malaysia juga bukan melalui pelabuhan resmi," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
Menurutnya, proses pengiriman puluhan Imigran gelap itu ke Malaysia dilakukan secara senyap.
"Secara umum, mereka ini tentu menghindari daripada petugas. Jadi mereka ada yang berasal dari Jawa, ada yang berasal dari NTB. Mereka berkumpul dulu," jelas dia.
"Mereka dengan kelompoknya memfasilitasi dengan menggunakan kapal atau boat ya, perahu yang selanjutnya ke Malaysia," tambahnya.