WahanaNews.co, Jakarta - Polisi berhasil menangkap warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (YY), yang merupakan buronan kasus penipuan yang kabur ke Indonesia. Yusuke ditangkap di wilayah perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan penangkapan itu atas kerjasama Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Fajar/Rian Juara Kumamoto Masters 2024
"Kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024," kata Erdi melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).
Pada partoli itu, kata Erdi, ditemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang. Satu pria merupakan pemimpin kelompok atau tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang.
"Lima penumpang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI (warga negara Indonesia)," rincinya.
Baca Juga:
Takumi Minamino Senang Namanya Sejajar dengan Legenda Jepang Shunsuke Nakamura
Mendapati itu, kata Erdi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Dari situ diduga, empat orang WNI merupakan pekerja migran Indonesia non prosedural yang tengah menuju negara Malaysia.
Sementara, terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.