Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lagi
yang telah ditetapkan sebagai DPO. Namun, Winardy tak menyebutkan inisial
pelaku tersebut.
"Satu orang ditetapkan sebagai DPO, diduga ikut terlibat
dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Zimbabwe dan Namibia Terpaksa Bantai Ratusan Gajah untuk Atasi Krisis Pangan
Kelima pelaku berserta barang bukti, kini telah diamankan
polisi untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2)
huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam, jo Pasal 55 KUHPidana," pungkas Winardy. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.