WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah menetapkan Briptu WR, anggota Polres Pemalang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut aksi penipuan itu dilakukan Briptu WR dengan menjanjikan dapat memasukkan anak korban S menjadi anggota Polri.
Baca Juga:
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Rp120 Juta Modus Jual Mobil Rental
Sebagai imbalannya, Artanto mengatakan, pelaku meminta bayaran uang sebesar Rp900 juta kepada korban S. Uang itu kemudian diberikan korban kepada pelaku secara bertahap.
"Jadi, yang bersangkutan menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk polisi, terus yang bersangkutan secara bertahap minta uang dan total Rp900 juta," tuturnya kepada wartawan, Rabu (8/1).
Setelah membayar uang tersebut, korban kemudian merasa curiga telah ditipu oleh Briptu WR lantaran sang anak tidak kunjung diterima sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Modus Penipuan Arisan Investasi di Kabupaten Bekasi, Ada yang Rugi Rp1 Miliar
Ia menyebut aksi penipuan itu kemudian dilaporkan korban kepada polisi. Artanto mengatakan buntut laporan itu pihaknya juga telah menetapkan Briptu WR sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
"Sudah (tersangka), dugaannya penipuan dan penggelapan. Terus yang bersangkutan sudah ditahan, tengah diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP," tuturnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online. Ia memastikan dalam waktu dekat pelaku akan diproses secara etik maupun pidana.