Binsar turut mengungkapkan dalam proposal yang disebar GMBI itu mereka berdalih permintaan uang untuk pembagian takjil. Hal ini dilakukan lantaran permintaan uang untuk THR tidak diperbolehkan.
"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," ujarnya.
Baca Juga:
Palak Pedagang, 22 Anggota FBR dan GRIB Jaya di Jakbar Ditangkap
Atas perbuatannya, S yang menyandang status tersangka pun telah ditahan. Ia dijerat Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya viral video yang memperilhatkan dugaan aksi pemalakan oleh seseorang berompi yang mengaku 'Jagoan Cikiwul' di Bantargebang, Bekasi. Dari video yang beredar, terlihat dua orang dari pihak organisasi masyarakat (ormas) mendatangi perusahaan. Mereka terlibat adu mulut dengan pihak sekuriti perusahaan.
Sosok jagoan tersebut marah lantaran meminta pencarian dana kepada pihak perusahaan. Bang jago itu pun meminta sekuriti untuk dipertemukan dengan petinggi perusahaan. Dalam adu mulut itu, pelaku terdengar memperkenalkan dirinya sebagai 'Jagoan Cikiwul' kepada sekuriti dan mengklaim menguasai kawasan sekitar.
Baca Juga:
Terkait Premanisme Polda Banten Tangkap 492, di Tangerang Ada 96 Orang
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.