WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pria bernama Suhada yang mengaku sebagai 'jagoan Cikuwul' ditetapkan sebagai tersangka aksi pemalakan ke sebuah perusahaan di Bekasi.
Aksi pemalakan itu bermula saat organisasi masyarakat (Ormas) GMBI Kecamatan Bantargebang menyebarkan proposal ke sejumlah perusahaan. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang berinisial S pada 3 Maret.
Baca Juga:
Kasus Siswi SD Buta Dicolok Kakak Kelas, Polisi Kembali Periksa Kepsek
Kemudian pada 17 Maret, empat orang dari GMBI, termasuk Suhada pun berkeliling untuk mengecek tindak lanjut dari proposal yang mereka sebar.
"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (21/3).
"Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," imbuhnya.
Baca Juga:
Sopir Truk Muatan Pasir di Sumedang Kena Palak Orang Tak Dikenal, Pelaku Acungkan Sajam
Binsar mengatakan saat itu, M turut merekam momen tersebut. Kemudian, video itu disebar ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantargebang. Singkat cerita video itu justru tersebar ke media sosial dan menjadi viral. Kata Binsar, sesama anggota GMBI sempat saling curiga lantaran video itu menjadi viral.
"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," ucap Binsar.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya Saudara D," lanjutnya.