WahanaNews.co, Depok - Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan ada dua anak yang menjadi korban penganiayaan pemilik Wensen School, Meita Irianty.
Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Brigjen Purn TNI Tewas di Marunda, Diduga Terjun ke Laut dengan Mobil
"Total korban sampai saat ini yang udah lapor dua," kata Arya di Polres Metro Depok, Kamis (1/8) melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan penganiayaan itu dilakukan MI di waktu yang berbeda di Wensen School. Hal itu diketahui dari CCTV yang dianalisa polisi.
"Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," kata Arya.
Baca Juga:
Oknum TNI di Palu Tampar Manajer SPBU, Mediasi Gagal Berujung Laporan
Arya menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum.
Sementara korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen.Ia mengatakan ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.
"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya.
Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.