Setelah bertemu dan mengecek mobil korban, lalu R dan IS mengajak korban naik ke unit 09 CU Tower Jasmin. Kemudian sambil memberikan air mineral yang sudah dicampur obat bius, R menyuruh korban untuk duduk.
Pada saat diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban. "Karena tidak ada pengaruh, kemudian dibuktikan lagi, 'ini mobilmu sudah kita bayar lunas'. Nah ternyata dalam komplotan ini ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi e-banking," kata Hengki.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Namun korban mengecek belum ada uang yang masuk ke rekeningnya, kemudian korban berniat mengurungkan transaksi itu. Para tersangka melanjutkan pada perencanaan berikutnya.
Korban diperintahkan atau dibujuk untuk menunggu. Kemudian korban dibawa ke mobil seolah-olah akan diantar ke rumahnya sambil menunggu transfer masuk. Pada saat di Gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan dilakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis.
"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) siang, yang diduga korban pembunuhan.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, korban diperkirakan berusia 40 tahun dan diduga dibunuh karena ada luka sayatan serta luka tusuk di tubuh korban.