WAHANANEWS.CO, Jakarta - Senjata yang digunakan oleh pelaku untuk menembak pengacara, Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diungkap Polisi. Disebut, senjata yang digunakan merupakan senapan angin.
"Jadi uji labfor, kemudian menyatakan bahwa itu adalah proyektil atau senjata atau senapan angin," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di ruang kerjanya, Kamis (2/1).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bone Cabuli Anak 15 Tahun, Ancam Sebar Video Bugil Korban
Didik menerangkan senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api, namun senapan angin.
"Jadi saya pertegas, itu adalah senapan angin, bukan senjata api, kalibernya 8 milimeter (mm)," tegasnya.
Kemudian berdasarkan hasil autopsi jenazah, kata Didik, ditemukan luka di bagian wajah sebelah kanan mata korban.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, TPF Peradi Ungkap Pelaku Profesional
"Hasil autopsi mengalami luka di bagian muka di bawah mata sebelah kanan. Kemudian bersarang di tulang leher, setelah di angkat benda itu, kemudian di bawa ke labfor," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi dan masih terus didalami keterangannya.
"Saksi yang diperiksa kemarin, itu sudah ada 11 orang, TKP di sebelah rumah yang baru di bangun, sudah selesai tetapi baru finishing. Jadi belum ada pintu dan juga kacanya, nah suaranya (tembakan) dari depan.