Namun, tembakan yang dilepaskan Muhammad Saleh Mukadam menyasar seorang warga hingga meninggal dunia.
"Setiap acara begawi ataupun hajatan di Lampung ini, biasanya ada adat untuk suara-suara letusan. Pada saat kegiatan adat tersebut, MSM ini membunyikan letusan senjata api laras panjang dan laras pendek. Saat menggunakan laras pendek, mengenai korban yang berada di depannya," beber Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo saat konferensi Pers.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Muhammad Saleh Mukadam (MSM) yang saat ini telah ditetapkan Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara.
Diketahui, korban Salam (35) mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala.
Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. MSM, secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia. MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara.
Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.