WahanaNews.co | Petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku begal ambulans Covid-19 setelah diburon selama setahun.
Aksi pembegalan ini sendiri terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.
Baca Juga:
Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Pastikan Akan Periksa Djan Faridz
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan saat akan ditangkap terduga pelaku yang berada di tempat persembunyiannya di pondok kebun di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu itu mencoba untuk melawan petugas.
"Sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, memberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku," kata Sampson, Sabtu (3/9/2022).
Sampson menjelaskan, pelaku beraksi di jalan lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong-Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan cara berpura-pura membantu korban. Saat lengah korban langsung dibegal.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Rp 35,9 M, Nader Thaher Akhirnya Dibekuk Usai 19 Tahun Pelarian
"Terduga pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Sampson.
Diketahui sebelumnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa dua petugas kesehatan usai mengantarkan salah satu pasien Covid-19 ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau.
Dalam perjalanan pulang ke Kota Curup, korban atas nama Lekat Abdul Kunci mengendarai mobil ambulans ditemani rekannya, Indah Permata Sari.