"Tim gabungan Polsek Gamping dan Polres Sleman melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 orang yang rata-rata merupakan warga Gamping. 12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 orang tersangka ada satu yang berusia di bawah umur," kata Andhyka di Polres Sleman, Senin (29/8/2022), di Mapolres Sleman.
Andhyka merinci tersangka berinisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17), yang seluruhnya merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Mahasiswa Lompat dari Lantai 11 Hotel Porta, UGM Berduka
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AE (21), warga Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan, saat kejadian, rombongan korban berisikan empat orang pulang dari Stadion Maguwoharjo dan lewat Jalan Bibis.
Saat itu, rombongan korban menunggu palang rel karena ada kereta api yang lewat.
Baca Juga:
Jatuh dari Lantai 11 Hotel, Mahasiswa UGM Tewas
"Usai kereta api lewat tiba-tiba rombongan korban ini ditabrak oleh rombongan tersangka. Kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka. Korban luka berinisial ABS (18), G (24) dan R (24)," kata Rony.
Rony membeberkan, dari pemeriksaan awal, pihaknya mengamankan 18 orang, namun dari proses penyelidikan pihaknya menetapkan 12 orang menjadi tersangka, sesuai perannya masing-masing.
Rony mengungkapkan, para tersangka ini memunyai peran yang berbeda-beda.