Rony menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari kasus penganiayaan ini.
Dari keterangan awal para tersangka, lanjut Rony, mereka memang sudah stand by atau menunggu di lokasi.
Baca Juga:
Mahasiswa Lompat dari Lantai 11 Hotel Porta, UGM Berduka
Rony menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutup Rony. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.