WahanNews.co | Oknum polisi berinisial CH berpangkat Brigadir Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore.
CH diamankan setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman.
Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat.
"Kepada kawan-kawan jika menemukan kasus yang melibatkan anak-anak tidak lantas memviralkan. Kita jaga masa depan anak-anak. Kami akan mengawal terus kasus ini," ujar Pembina Komnas Perlindungan Anak Jabar, Bima Sena.