Menurut Ferli, dari 47 tersangka, penyidik memetakan terdapat dua orang berstatus penanam ganja, 37 pengedar narkotika, dan 8 orang merupakan pemakai.
"Khususnya dari barang bukti jumlah sabu sebanyak 1.670 gram, ganja 5.383 gram, 142 pohon, 208 ranting dan 90 bibit ganja," tuturnya.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Ferli menambahkan, dalam pengungkapan kasus tanaman ganja, petugas sampai melakukan pengejaran hingga ke lereng Gunung Semeru.
Saat itu, petugas menemukan kurang lebih satu hektar lahan diduga telah menjadi ladang ganja.
"Untuk kasus tanaman ganja petugas sampai melakukan pengejaran ke lereng Gunung Semeru. Banyak barang bukti yang berhasil disita," ujarnya.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
"Untuk kasus sabu, ada dari satu tersangka disita sebanyak 1.670 gram sabu senilai Rp 1,6 miliar," sambungnya.
Ferli menegaskan, pihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang.
"Kami mengulangi Polres Malang akan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika untuk bebas bergerak di wilayah hukum Polres Malang," pungkasnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.