Salah satunya tidak ada visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami korban.
Kendati demikian, polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Di sana memang tidak ada visumnya. Tapi berkas tetap terus jalan dan segera kita tuntaskan,” jelas dia.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap terduga pelaku segera ditangkap. Sebab, korban merasa trauma dan takut.
MT diduga mencabuli LA tetangganya sendiri sebanyak dua kali. Aksi yang terakhir dilakukan saat LA keluar rumah malam hari pada 7 Mei silam.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
MT melancarkan aksi bejatnya dengan meremas bagian vital korban.
Aksi itu juga pernah dilakukan MT terhadap korban setahun lalu. Selain LA, MT disebut juga melakukan pencabulan terhadap tetangganya, UT, seorang ibu rumah tangga. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.