WanahaNews.co | Delapan Orang ditetapkan sebagai tersangka usai menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan 12 kg ganja, mereka di tangkap Anggota Polrestabes Surabaya
Kasus tersebut bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau. RM ditangkap di lobby Hotel Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM.
Baca Juga:
Belasan Poket Sabu Disita Polisi dari Kakek Bandar Narkoba di Surabaya
"Kami lalu melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa. Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," terangnya.
Baca Juga:
Satlantas Polrestabes Surabaya Mulai Operasikan Kendaraan Listrik untuk Patroli
Pada Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut dia, anggota meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kg.
"Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.
"Dari pengakuan AZ kepada petugas, ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," Yusep.
Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan. Hingga pada Rabu (20 /7/2022) sekitar pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.
"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," imbuhnya.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. [rsy]