WahanaNews.co | Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 bulan penjara.
Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU, Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/9/2022).
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada Minggu (5/6/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya, di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang, Surabaya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat.
Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina.
Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual.