WahanaNews.co | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khusaini, menjatuhkan vonis 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara kepada wanita pembuang bayi laki-laki di Sungai Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono binti Andik Tri Laksono (23) tetap meminta hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono Binti Andik Tri Laksono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU RI 17/2016. Menjatuhkan, hukuman selama 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara," kata Khusaini, saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya.
Mendengar putusan itu, Prilly menerima.
Namun, ia tetap memohon hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Sementara, berkaitan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, mengaku menerima putusan hakim.
Prilly Dwi Enggar Laksono (23) selama persidangan tersebut mengakui bahwa dirinya memang sudah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri.
Bayi itu dia akui merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya, Abdullo.