Dalam kejadian ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp750 ribu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.