WahanaNews.co | RAT (22), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diciduk petugas Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Jumat (30/12/2022). Pria itu diduga membunuh Ar, pacarnya yang sedang hamil pada Kamis (29/12/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat tersangka RAT menjemput korban Ar menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Kemudian, ketika tiba di tempat sepi, yakni di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, tersangka melukai korban hingga meninggal dunia.
“Yang bersangkutan langsung menggorok leher korban dan melukai bagian perutnya,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Setelah itu, tersangka RAT meninggalkan korban begitu saja. Korba sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak tertolong.
Baca Juga:
Paman Bejat di Tana Toraja Perkosa Ponakan Berulang Kali hingga Hamil
RAT melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban.
Hery mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih. Bahkan, keduanya merupakan tetangga karena tinggal satu desa. Selain itu, korban masih kelas XII SMA.
“Jadi antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara, korban sedang hamil dua bulan,” terang dia.
Ketika korban meminta pertanggungjawaban pada RAT atas kehamilannya, RAT tidak mau dan justru membunuh korban. Pembunuhan dilakukan seolah-olah korban terkena begal.
“Membuat seolah-olah di TKP bahwa korban mengalami pembegalan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan telusuri lebih lanjut apa ada unsur perencanaannya,” tutur dia.
Bila pembunuhan dilakukan dengan berencana, maka akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. [eta]