“FA kami amankan sementara karena menunggu keesokan harinya akan dibawa ke Polda untuk proses lebih lanjut. Sayangnya, pada pagi harinya, pelaku melarikan diri sebelum proses pemberangkatan dilakukan. Saat itu juga LP tentang kekerasan seksual terhadap anak baru masuk ke Polres,” jelas AKP Boby.
Pelaku tidak ditahan di sel, melainkan diamankan di ruangan Polres. Ia kabur saat petugas menjalankan ibadah subuh.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara Berujung Penembakan Ketua Komnas HAM Papua
“Kami segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk FA,” tambahnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap. Kami sudah menetapkan tersangka dan akan terus memburu hingga pelaku tertangkap kembali. Ini komitmen kami untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas Boby.
Pendampingan terhadap korban terus dilakukan dengan melibatkan instansi perlindungan anak, psikolog, dan dukungan lembaga terkait.
Baca Juga:
Hilang Saat Kejar KKB di Teluk Bintuni, Iptu Tomi dalam Pencarian
Kronologi Kekerasan
FA adalah kekasih HN. Mereka hidup bersama hingga suatu saat FA meminta anak HN yang tinggal di Jawa Barat datang ke Teluk Bintuni pada tahun 2024.
FA kemudian menjemput anak berusia 13 tahun tersebut. Dalam perjalanan, anak itu diperkosa.