WahanaNews.co | Terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A (40) di Palmerah Jakarta Barat pada diringkus Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) malam.
"Peristiwa pencabulan terjadi pada 6 Mei 2023 pukul 14.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta Barat, tepatnya di depan Puskesmas Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dalam jumpa pers di Jakarta, mengutip kantor berita Antara Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Andri mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling dan dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial SF (38) dan dua orang korban berinisial Z (7) dan U (7) pada Jumat (12/5) siang.
"Tersangka A berasal dari Bogor Jawa Barat," katanya.
Andri menyebut peristiwa berawal ketika dia berjualan melihat korban yang sedang bermain di daerah tersebut sehingga menimbulkan niat untuk berbuat cabul terhadap korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Dua orang korban sudah melaporkan kepada kami. Kami juga sudah mengambil barang bukti dan memeriksa enam orang saksi," ungkap Andri.
Saat ini pelaku terancam Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Jakarta Barat karena sedang menangani kasus ini.