WahanaNews.co | Usai berbuat onar karena mengenakan sandal saat memasuki masjid karena protes suara bising warga yang mengaji atau sedang tadarusan, turis asal Prancis dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.
Turis asing berinisial ER itu dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3).
ER terciduk setelah ada laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER dilaporkan membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. Turis asing tersebut juga disebut menaikkan sandal ke atas lantas masjid karena tidak terima dengan suara bising pengajian.
"Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut," ucap Slamet mengutip detikcom.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Blokir Kebijakan Trump Deportasi Migran Venezuela Tanpa Proses Hukum
"Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya," lanjut Slamet.
Warga yang tidak terima dengan perilaku ER pun kemudian mengambil video dan mulai merekam. Bukannya takut, ER malah memberikan perilaku menentang pada mereka.
"Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising," tutur dia.