Wira menjelaskan para tersangka membeli kendaraan dari warga (debitur) yang tidak bisa membayar utang cicilan. Kemudian, kendaraan disimpan dan ditampung di gudang.
Ratusan kendaraan itu diperoleh tersangka dengan identitas palsu. Kendaraan didapat dari berbagai wilayah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Penadah di Timor Leste
Wira juga mengatakan rata-rata kendaraan itu dibeli atau diperoleh tersangka tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selama disimpan di Gudang Balkir Pusziad, tersangka menyiapkan kontainer untuk mengirim kendaraan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana. Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali. Tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," tuturnya.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Wira menyebut para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2022. Para tersangka biasanya membeli sepeda motor hasil kredit macet seharga Rp8 juta-Rp10 juta dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp15 juta-Rp20 juta.
Sedangkan mobil biasanya dibeli dengan harga Rp60 juta-Rp120 juta dan bisa dijual ke Timor Leste seharga Rp100 juta-Rp200 juta.
"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta. Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," katanya.