WahanaNews.co | AT (21), tersangka
pencabulan anak di bawah umur, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat.
AT merupakan anak dari salah satu
anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
Dia menyerahkan diri diantar
keluarganya.
AT terkait kasus dugaan pencabulan
terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 15
tahun.
"Sudah diserahkan sama keluarganya,"
kata Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:
Seorang Pria di Bekasi Larang Relawan Dirikan Posko Mudik Lebaran, Kapolda: Kita Lawan!
Erna menuturkan, AT tidak ditangkap
oleh aparat.
AT menyerahkan diri diantar oleh
keluarganya ke Polres Metro Kota Bekasi.
"Diserahkan keluarganya sama
pengacaranya jam 4 subuh tadi," imbuhnya.
Saat ini, AT masih
menjalani pemeriksaan intensif.
Belum diketahui pasti, apakah AT akan langsung ditahan atau tidak.
"Pokoknya lagi diperiksa dulu
anaknya," pungkas Erna.
Sebelumnya, aksi asusila diduga
menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat.
Remaja itu diduga disetubuhi oleh
seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota
Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan
adanya dugaan tindak asusila tersebut.
"Untuk laporan sudah ada dia kemarin
laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU
umur 15 tahun," kata Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Sementara itu, orangtua korban yang
enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal
sejak 9 bulan lalu.
Keduanya kemudian menjalin hubungan
asmara.
Namun, selama berpacaran, korban
jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orangtuanya akan
dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah.
Atas dasar itu, orang tua korban
membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan itu teregister dengan nomor
STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. [qnt]