WahanaNews.co | Polisi menyebutkan bahwa anak
anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), sudah dua kali tak menghadiri panggilan
penyidik untuk diperiksa terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan,
PU (15).
Hal itu
dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:
Listrik Mandiri untuk Kusnan, PLN Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga di Bekasi
"Sudah
dipanggil cuma belum datang. Sudah pemanggilan kedua," ujar Erna.
Namun,
Erna tak menjelaskan secara rinci jadwal pemanggilan dan alasan AT tak memenuhi
panggilan untuk diperiksa soal kasus pemerkosaan itu.
Erna
menegaskan, sesuai dengan aturan, AT akan dijemput paksa setelah tidak
menghadiri panggilan kedua.
Baca Juga:
Ruko di Bekasi Dibongkar Usai Curi Listrik, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal
"Iya
betul (akan dijemput paksa)," katanya.
Sebelumnya,
keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan
seksual.
Laporan
tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota,
Senin (12/4/2021).