WahanaNews.co | Polisi menyebutkan bahwa anak
anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), sudah dua kali tak menghadiri panggilan
penyidik untuk diperiksa terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan,
PU (15).
Hal itu
dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:
PLN untuk Rakyat Wujudkan Sambungan Listrik Gratis bagi Rumah Ibadah di Bekasi
"Sudah
dipanggil cuma belum datang. Sudah pemanggilan kedua," ujar Erna.
Namun,
Erna tak menjelaskan secara rinci jadwal pemanggilan dan alasan AT tak memenuhi
panggilan untuk diperiksa soal kasus pemerkosaan itu.
Erna
menegaskan, sesuai dengan aturan, AT akan dijemput paksa setelah tidak
menghadiri panggilan kedua.
Baca Juga:
BRI BO Tambun Salurkan 5 Ribu TJSL Paket Sembako
"Iya
betul (akan dijemput paksa)," katanya.
Sebelumnya,
keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan
seksual.
Laporan
tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota,
Senin (12/4/2021).