Seiring bertambahnya korban yang melapor, nilai kerugian pun terus meningkat hingga menembus angka Rp 18,4 miliar pada Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, besaran kerugian setiap korban berbeda-beda tergantung jumlah uang yang telah disetorkan kepada pihak WO.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
“Kerugian korban cukup variatif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, sebagian korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena diminta membayar uang muka atau down payment terlebih dahulu.
“Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta,” kata Iman.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga penipuan dilakukan dengan skema gali lubang tutup lubang yang menyerupai pola skema ponzi.
Ayu Puspita menawarkan berbagai paket pernikahan berharga murah dengan iming-iming promo menarik, termasuk paket bulan madu.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya,” ujar Iman.