Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga melibatkan vendor pernikahan yang telah memberikan jasa.
Dari delapan laporan polisi yang diterima penyidik, salah satunya berasal dari vendor yang tidak menerima pembayaran meski telah melaksanakan pekerjaannya.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Iman.
Ia menegaskan, jasa vendor tersebut telah digunakan oleh tersangka, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.
“Namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Iman.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Iman.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikantongi penyidik.