Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga melibatkan vendor pernikahan yang telah memberikan jasa.
Dari delapan laporan polisi yang diterima penyidik, salah satunya berasal dari vendor yang tidak menerima pembayaran meski telah melaksanakan pekerjaannya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Poda Metro Jaya Fokus Periksa Ahli
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Iman.
Ia menegaskan, jasa vendor tersebut telah digunakan oleh tersangka, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.
“Namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Iman.
Baca Juga:
Tersangka Penipuan Modus Lulus Seleksi Akpol Senilai Rp1 Miliar Ditangkap Polda Banten
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Iman.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikantongi penyidik.