Ia menambahkan, skema tersebut berjalan hingga jumlah pendaftar baru menurun dan kewajiban terhadap pelanggan lama tidak lagi tertutup.
“Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
Alih-alih digunakan untuk membiayai kebutuhan pernikahan klien, uang yang dihimpun dari para korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dana tersebut, menurut polisi, digunakan untuk membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
“Motifnya ekonomi,” ujar Iman.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
Ia menegaskan, keuntungan dari perbuatan tersebut dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan operasional wedding organizer.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Iman.
Polisi saat ini masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh para tersangka.