WahanaNews.co |
Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12
kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.
Baca Juga:
Pembeli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Andri Agustiano, menjelaskan,
penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan
pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum,
Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan
pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi
pemerintah.
Baca Juga:
16 Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Ditangkap Polda Metro
"Modusnya, pelaku beli gas 3 kilogram di
warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram
(non-subsidi)," kata Andri, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas
I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram
itu dengan harga lebih murah.
Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah
warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.