"Dijual di bawah harga normal. Harga
pasarannya Rp 140.000, dijual pelaku menjadi Rp 115.000, sehingga keuntungan
per bulannya Rp 15-20 juta," ucap Andri.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan
sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram
non-subsidi.
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara
mengoplos gas dari media sosial.
"Belajar dari YouTube," ujar Andri.
Pelaku disangka melanggar Pasal 55
Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.