WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys.
Sebelum ditahan, Nikita hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya sejak pagi.
Baca Juga:
Kasus Nikita Mirzani: Korban Pemerasan Makin Banyak, Ada yang Rugi Rp 15 M
Sekitar pukul 09.45 WIB, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba lebih dulu. Lima belas menit kemudian, Nikita muncul dari pintu belakang gedung, mengenakan kaus putih lengan panjang dan celana hitam, serta masker pink yang menutupi wajahnya. Ia bahkan melompati palang otomatis karena tidak ada petugas yang berjaga.
Tak lama setelahnya, Mail Syahputra datang mengenakan hoodie. Namun, keduanya tetap bungkam saat ditanya awak media.
Nikita dan Mail sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Polisi sempat memanggil mereka untuk diperiksa, tetapi permintaan penundaan diajukan hingga 3 Maret 2025.
Baca Juga:
Usai Penyidik Mencecar 109 Pertanyaan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Namun, Nikita kembali absen dengan alasan sakit, yang dibuktikan dengan unggahan foto tangannya diinfus di media sosial.
Pada Selasa malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
Mereka keluar dari Gedung Dirkrimum dengan mengenakan rompi oranye. Nikita terlihat percaya diri, menyibakkan rambut, tersenyum ke arah media, bahkan melemparkan ciuman. Mail pun tampak santai saat menuruni tangga.
Saat dimintai tanggapan, Nikita hanya menjawab santai, "Gimana, ya maunya gimana. Sans," seraya berharap kasusnya segera selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada cukupnya alat bukti yang dikumpulkan.
"Penyidik telah mengamankan sembilan dokumen barang bukti, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi digital. Selain itu, kami telah memeriksa 16 saksi dan lima ahli," ungkapnya dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebesar Rp 5 miliar.
Awalnya, Reza merasa bisnis dan namanya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan Nikita Mirzani.
Saat mencoba menghubungi Nikita lewat Mail Syahputra untuk bersilaturahmi pada 13 November 2024, ia justru mendapat ancaman dan diminta membayar Rp 5 miliar agar fitnah itu dihentikan.
Merasa terdesak, Reza mentransfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024, disusul pembayaran tunai Rp 2 miliar keesokan harinya. Setelah kehilangan total Rp 4 miliar, Reza akhirnya melaporkan keduanya ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Nikita harus menjawab 109 pertanyaan dari penyidik, sedangkan Mail diperiksa dengan total 99 pertanyaan.
Polisi juga menganalisis barang bukti digital serta keterangan saksi sebelum akhirnya menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan KUHAP," jelas Ade Ary.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Sementara itu, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra harus menjalani masa tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]