WahanaNews.co | Polisi menyita sebuah rumah mewah milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Rumah tiga lantai di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang itu, terlihat tersegel garis polisi dan ditutup lembaran seng.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Selain garis polisi yang melintang di rumah tersebut, terdapat kertas merah yang tertempel di bagian tembok bagian pojok.
Kertas merah itu bertuliskan, rumah mewah milik Wahyu Kenzo ini telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.
Dari tulisan yang tertera dalam kertas merah tersebut, dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," tulis kertas merah itu, Kamis (23/3/2023) melansir CNNIndonesia.
Dituliskan juga penyegelan terjadi sejak Jumat (17/3/) lalu. Serta ada pula tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan rumah yang disegel tersebut memang milik Wahyu Kenzo.
Namun, pihaknya tak bisa merinci soal penyegelan tersebut, karena yang menyegel adalah Bareskrim Polri dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu [Laporan Polisi] di Bareskrim terkait TPPU," kata Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus menelusuri aset-aset milik tersangka robot trading ATG Wahyu Kenzo.
Aset yang berhasil disita, diantaranya tiga mobil jenis Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yakni ada tiga unit Vespa menit limited edition, diantaranya Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber dan Vespa Christian Dior.
Lalu, adapun dua motor gede (moge) milik Wahyu Kenzo yang juga berhasil disita, yakni BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.
Tersangka Wahyu Kenzo, atas tindakan penipuan robot trading ATG ini, diketahui telah menelan korban 25 ribu orang dengan nilai kerugian Rp9 triliun.
Adapun tersangka baru, yakni Founder wilayah ATG bernama Raymond Enovan. Kini, sejumlah orang masih terus diburu dan dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Orang-orang tersebut, yakni istri Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida, programmer atau pembuat robot trading ATG bernama Chandra Bayu alias Bayu Walker, penampung aset dan pembeli aset Wahyu Kenzo, yakni FS dan RS selaku pemilik show room mobil mewah. [tum/CNNIndonesia]